Minggu, 07 April 2013

Syarat Seleksi Camat dan Lurah DKI Jakarta 2013



Pada tahun 2013 ini, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk mengikuti Proses Seleksi Camat dan Lurah. Untuk itu seluruh camat dan lurah di DKI Jakarta yang berjumlah 311 (267 camat dan 44 lurah) wajib untuk mengikti proses seleksi ini. Meskipun demikian para camat dan lurah tersebut secara otomatis lolos untuk seleksi administrasi.

Seperti yang dikatakan oleh Kepala BKD Prov. Jakarta, I Made Karmayoga: "Ya wajib hukumnya bagi camat dan lurah yang sudah menjabat. Tetapi mereka secara otomatis akan lulus seleksi administrasi,"Apabila mereka tidak ikut dalam seleksi terbuka ini maka jabatan yang telah diemban akan digantikan posisinya.

Berikut ini Cah Laweyan tampilkan beberapa syarat dan ketentuan untuk mengikuti seleksi terbuka camat dan lurah di DKI Jakarta pada tahun 2013 yang dikutip dari website resminya BKD:

  1. Persyaratan Seleksi Terbuka Camat
    1. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
    2. Pangkat paling rendah III/d;
    3. Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
    4. Menduduki jabatan  Eselon IV a atau Eselon III b, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional ;
    5. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
    6. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
    8. Tidak berstatus sebagai tersangka;
    9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit pemerintah yang ditunjuk; dan
    10. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari Rumpun Pendidikan dan Rumpun Kesehatan
  2. Persyaratan Seleksi Terbuka Lurah
    1. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
    2. Pangkat paling rendah III/c dan paling tinggi III/d;
    3. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
    4. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
    5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
    6. Tidak berstatus sebagai tersangka;
    7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; dan
    8. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari Rumpun Pendidikan dan Rumpun Kesehatan.
  3. Ketentuan Pendaftaran
    Peserta Seleksi terbuka camat dan lurah harus melakukan pendaftaran secara online yang dilaksanakan pada tanggal 8 April s.d 22 April 2013 melalui Website resmi yang ditetapkan oleh Tim Seleksi.
  4. Ketentuan Lain-lain
    1. Dalam Seleksi ini, Tidak Dikenakan Biaya atau Pungutan Dalam Bentuk Apapun.
    2. Setiap perkembangan informasi seleksi dimaksud disampaikan melalui Website resmi Tim Seleksi.
    3. Bagi Camat dan Lurah definitif tidak berlaku pada persyaratan usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun dan telah mengikuti Diklatpim Tingkat IV.
    4. Bagi Wakil Camat dan Wakil Lurah definitif tidak berlaku pada persyaratan usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun.
    5. Bagi Camat dan Lurah definitif yang tidak mendaftar atau tidak mengikuti seleksi dianggap Mengundurkan diri dari Jabatan Struktural.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI DKI JAKARTA
Selaku Ketua Tim Seleksi

ttd

MADE KARMAYOGA
NIP 195806081986031010

Berhubung waktu pendaftaran via Online sudah semakin dekat maka segera untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Untuk hasil seleksi camat dan lurah DKI Jakarta ini, maka Cah Laweyan akan terus memantau dan mengumumkannya di sini.

Judul: Syarat Seleksi Camat dan Lurah DKI Jakarta 2013
Rating: 100% based on 99998 ratings. 5 user reviews.
Ditulis Oleh Unknown
Posted by: Berita Terbaru Cah-Laweyan, Updated at: 07.22